Koperasi Prima Daya Migas Berkonsep Negara Berkembang

ANALISIS KOPERASI PRIMA DAYA MIGAS

   Pada kesempatan kali ini saya akan menganalisis Koperasi Primadaya Migas. Untuk tahu kelanjutannya bagaimana silahkan lanjutkan membaca artikel ini.


BAB I
Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi

Konsep Koperasi

Pengertian Koperasi Secara Umum
    Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
   Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan soko guru perekonomian nasional.
    Menurut analisa saya tentang 2 pengertian koperasi secara umum, Koperasi Prima Daya Migas sudah berlandaskan Undang Undang Dasar Koperasi Nomer 25 tahun 1992 sebab tujuan pendirian KPDM adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. ( AD, Bab III, pasal 3, ayat 1 )

Konsep Koperasi


Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :


1.       Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.       Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.       Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Menurut analisis saya Koperasi Prima Daya Migas menggunakan konsep koperasi negara berkembang karena tujuan dari konsep koperasi negara berkembang untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya, dan tujuan tersebut sangat sesuai dengan tujuan pendirian, visi dan misi dari koperasi Prima Daya Migas. 

Aliran Koperasi 

Aliran koperasi menurut  Paul Hubert Casselman Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
·         Aliran Yardstick
·         Aliran Sosialis
·         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Menurut Analisis saya koperasi Prima Daya Migas menganut aliran persemakmuran karena koperasi ini sangat sesuai dengan aliran tersebut yang menyebutkan bahwa koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.


Sejarah Koperasi 
Koperasi Prima Daya Migas (KPDM) adalah Koperasi fungsional yang dibangun dan dikembangkan di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).  Sebelumnya Koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri Sipil  Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (KPDM) yang didirikan berdasarkan akte pendirian nomor 1980/B.H/I tertanggal 17 Maret 1986.   Akte KPDM  telah mengalami perubahan dengan nomor : 1980.a/B.H/I tertanggal 27 Februari 1995 yang diterbitkan oleh Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
KPDM beranggotakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Ditjen Migas yang tersebar di 4 (empat) Direktorat, yaitu :

  1. Direktorat Pembinaan Program Migas,
  2. Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas,
  3. Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas, dan
  4. Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas.

Secara garis besar maksud dan tujuan pendirian KPDM adalah  :
  1. Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.  ( AD, Bab III, pasal 3, ayat 1 )

  1. Koperasi berperan (AD, Bab III, pasal 3, ayat 2) :
    1. Secara aktif dalam upaya mempertinggi kwalitas kehidupan manusia dan masyarakat
    2. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan keamanan perekonomian nasional dan Koperasi sebagai soko gurunya
    3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  2. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam ranngka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, KPDM melaksanakan berbagai kegiatan usaha, baik usaha untuk melayani kebutuhan anggota maupun usaha dengan target untuk mendapatkan keuntungan (laba) bagi pertumbuhan KPDM dalam jangka panjang.




 





Referensi 
http://kpdm.co.id/
Bahan EKONOMI KOPERASI (Softskill 2EB14)


 

 





Komentar

Postingan Populer