Berprinsip 8C, Koperasi Prima Daya Migas Memajukan Kesejahteraan Anggota
ABSTRAK
KOPERASI PRIMA DAYA MIGAS (KPDM) adalah Koperasi fungsional yang
dibangun dan dikembangkan di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
(Ditjen Migas). Sebelumnya Koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
Sipil Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (KPDM) yang didirikan
berdasarkan akte pendirian nomor 1980/B.H/I tertanggal 17 Maret 1986. Akte KPDM telah mengalami perubahan dengan nomor :
1980.a/B.H/I tertanggal 27 Februari 1995 yang diterbitkan oleh Departemen
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Kantor Wilayah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
KPDM beranggotakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
di lingkungan Ditjen Migas yang tersebar di 4 (empat) Direktorat, yaitu :
- Direktorat Pembinaan Program Migas,
- Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas,
- Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas, dan
- Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas.
BAB
II
Pengertian
dan Prinsip - Prinsip Koperasi
Koperasi mengandung makna ”kerja sama”.
Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang
artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques
memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one
another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).
Berdasarkan pengertian diatas, koperasi Prima
Daya Migas sudah memenuhi kriteria pengertian tersebut sebab misi dari KPDM
yaitu meningkatkan pendapatan dan manfaat sebanyak mungkin untuk anggota.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi
:
- Fungsi Sosial: memberikan dana pinjaman kepada anggota koperasi Prima Daya Migas
- Fungsi Ekonomi: setiap anggota memperoleh SHU (sisa hasil usaha) sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Pengembangan usaha KPDM dengan target kepada pelayanan bagi seluruh anggota beserta keluarganya dalam bentuk Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) dan layanan kantin, dan kegiatan usaha yang berorientasi pada aspek perolehan laba (profit) yang besar bagi pertumbuhan KPDM dalam jangka panjang.
- Fungsi Politik : kepengurusan KPDM berstruktur dengan baik. pengurus dan anggotanya menjalankan kewajiban dan haknya dengan benar.
- Fungsi Etika : KPDM menanamkan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Pasalnya KPDM juga menjungjung tinggi azas kekeluargaan.
1. Pengertian
Koperasi
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkanAnggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
Menurut analisis saya, KPDM sudah memenuhi kriteria dari definisi diatas. Sebab, tujuan KPDM sendiri adalah untuk mensejahtarakan anggota.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi
koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga
kumpulan badan-badan hukum.
Menurut analisis saya, KPDM sudah memenuhi kriteria dari definisi diatas. Sebab, KPDM sendiri adalah koperasi fungsional yang dibangun dan dikembangkan di lingkungan Ditjem Migas.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi
Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Menurut analisis saya, KPDM sudah memenuhi kriteria diatas. Sebab, tujuan KPDM sendiri adalah untuk mensejahterakan anggota oleh karna itu sudah sangat jelas KPDM akan memperbaiki nasib penghidupan ekonomi anggotanya yang berdasarkan tolong menolong sebab KPDM juga mengganut azas kekeluargaan.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi
tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Dari pengertian pengertian diatas Koperasi
Prima Daya Migas telah memenuhi kriteria dari definisi definisi tersebut. Sebab
KPDM menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya, yang
berkumpulan badan badan hukum, berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2. Tujuan
Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
KPDM melaksanakan berbagai kegiatan usaha, baik usaha untuk melayani kebutuhan
anggota maupun usaha dengan target untuk mendapatkan keuntungan (laba) bagi
pertumbuhan KPDM dalam jangka panjang.
3. Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative
principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di
jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai
prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip
koperasi yakni sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944)
dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai
berikut :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
(1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International
Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang di buat-buat.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu
orang satu suara.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun
bila ada.
SHU di bagi 3 :
- sebagian untuk cadangan
- sebagian untuk masyarakat
- sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan
secara terus-menerus.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama
yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12
tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12
tahun 1967 adalah sebagai berikut :
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun
1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25
tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Sedangkan KPDM sendiri mempunyai prinsip
yaitu:
Target dalam pengelolaan KPDM dalam jangka
panjang tercakup dalam prinsip 8 C, adalah:
CLEAN (Bersih)
KPDM dikelola secara profesional, menghindari
benturan kepentingan, menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas serta
berpedoman kepada azas azas profesionalisme dan sistem pengelolaan Koperasi
yang baik.
CLEAR (Gamblang / jelas)
KPDM dikelola dengan target yang jelas dan
terukur, baik untuk pengembangan usaha dalam (internal) maupun usaha luar
(eksternal) melalui beberapa anak perusahaan yang dibangun dan dikembangkan
oleh KPDM untuk mewujudkan target Koperasi dalam jangka panjang.
CARE (Perhatian)
KPDM dikelola dengan perhatian penuh kepada
peningkatan kesejahteraan seluruh anggota dan mitra usaha (stakeholder) melalui
partisipasi dan kontribusi dari masing masing anggota dan mitra strategis
dalam membangun usahanya.
COMPETITIF (Kompetitif)
KPDM diharapkan mampu berkompetisi dan berdaya
saing dalam membangun usaha melalui keikutsertaannya dalam bentuk investasi dan
modal kerja dalam upaya mengoptimalkan berbagai peluang usaha baik yang berasal
dari Dirjen Migas maupun dari jaringannya.
CONFIDENT (Percaya Diri)
KPDM meyakini terhadap strategi jangka pendek
dan jangka panjang yang diterapkannya sehingga mampu memenangkan persaingan
dengan badan usaha lainnya khususnya dalam mengoptimalkan berbagai peluang yang
berasal dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan jaringannya.
CUSTOMER FOCUSES (Fokus pada pelanggan)
KPDM berorientasi kepada kepuasan anggota
(sebagai pemilik maupun sebagai pelanggan) dan mitra setrategis serta
berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaik baik kepada anggota maupun
mitra strategis di pasar
COMMERCIAL (Komersial)
KPDM terus menerus dan berusaha menciptakan
nilai tambah (value added) dengan tetap berorientasi kepada aspek pelayanan
terbaik kepada anggota dan mitra strategis serta mengambil keputusan
berdasarkan prinsip prinsip bisnis yang sehat dan menguntungkan bagi Koperasi
dan anggotanya
CAPABLE (Berkemampuan)
KPDM dikelola oleh Sumber Daya Manusia (SDM)
yang profesional serta memiliki talenta dalam penguasaan teknis dan
proses yang baik dibidang usaha dalam (internal) dan usaha luar (eksternal)
khususnya dalam mengoptimalkan berbagai peluang usaha yang berasal dari pasar
Ditjen Minyak dan Gas Bumi dan jaringannya.
BAB III
Organisasi dan Manajemen Koperasi
1. Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi
adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan
identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara
lain :
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari
kopersi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat
Anggota bertujuan yaitu antara lain :
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Adapun struktur atau bentuk organisasi
Koperasi Prima Daya Migas antara lain sebagai berikut
BADAN PENGAWAS :
T. Riza Maulana ( Ketua )
Nita Wartini( Anggota )
Yunan Muzaffar( Anggota )
Muh Rizwi( Anggota )
Patuan A Simanjuntak( Anggota )
PENGURUS:
Soerjaningsih( Ketua )
Alfansyah( Wakil Ketua )
Muhiddin( Sekretaris I )
Ayub Asyifudin( Sekretaris II )
Budi Winarso( Bendahara )
2. Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu
:
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi
- UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Adapun koperasi Prima Daya Migas bertanggung jawab sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam struktur organisasi KPDM. Untuk melaksanakan aktifitas teknis KPDM dibantu oleh dua orang manager dan staff.
3. Pola Management Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan
bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. KPDM sendiri sudah menganut prinsip 8C yaitu clean, care, clear, competitif, confident, customer focuses, commercial, capacable).
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. KPDM sendiri sudah menganut prinsip 8C yaitu clean, care, clear, competitif, confident, customer focuses, commercial, capacable).
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai
tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk
Perangkat Organisasi Koperasi adalah: - Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut
serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut analisis saya, KPDM sudah melibatkan 4
unsur perangkat. sebab, susunan kepengurusan KPDM terdiri dari 2 bagian yaitu
badan pengurus dan pengurus, dimana didalamnya terdapat ketua, wakil ketua,
sekertaris, bendahara, dan anggota.
BAB IV
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
1. Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah
badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan
BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan,
Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara
yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19
tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah
badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak
swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang
memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan
dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha
yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak
merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan
untuk sosial dan berbadan hukum.
KPDM sendiri termasuk jenis badan usaha
koperasi karena KPDM adalah koperasi fungsional yang dibangun dan dikembangkan
di lingkungan Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi. KPDM sendiri
beranggotakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Ditjen Migas.
2. Tujuan
dan Nilai Koperasi
Perusaaan
Bisnis vs Koperasi
Tujuan
dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
Tujuan perusahaan :- Mendefinisikan organisasi
- Mengkoordinasikan keputusan
- Menyediakan norma
- Sasaran yang lebih nyata
Maxmize profit maximize he value of the firm,
minimize cost
Tujuan
dan Nilai Koperasi
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam ranngka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang Undang Dasar 1945.
Dengan bervisi : Meningkatkan kesejahteraan
anggota dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi seluruh anggota (To
Improve the Welfare of members and Contribute for all Community Economic
Development).
3. Teori Laba
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
Kegiatan Usaha
Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat
(bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of
scale).
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi
kehidupan ekonomi rakyat.
KPDM sendiri mempunyai kegitatan usaha. Untuk
memujudkan tujuannya, KPDM membangun kegiatan usaha dengan 2 (dua) sasaran,
yaitu :
- kegiatan usaha dalam (usaha internal)
- kegiatan usaha luar (saha eksternal)
Kedua rencana pengembangan usaha tersebut
mempunyai target dan strategi yang berbeda dengan berorientasi kepada dua
layanan yaitu layanan anggota dengan tidak mendapat keuntungan bagi Koperasi
serta layanan dalam bentuk didtribusi Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun.
Keduanya saling memberi subsidi dengan tujuan akhir tetap pada target
pertumbuhan KPDM tanpa mengecilkan aspek layanan untuk kesejahteraan anggota.
Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi
lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
KPDM sendiri membangun aktifitas usaha unit
Usaha Simpan Pinjam (USP)
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Referensi
http://kpdm.co.id/
Bahan EKONOMI KOPERASI (Softskill 2EB14)
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut