Berprinsip 8C, Koperasi Prima Daya Migas Memajukan Kesejahteraan Anggota

 





ABSTRAK


KOPERASI PRIMA DAYA MIGAS (KPDM) adalah Koperasi fungsional yang dibangun dan dikembangkan di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).  Sebelumnya Koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri Sipil  Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (KPDM) yang didirikan berdasarkan akte pendirian nomor 1980/B.H/I tertanggal 17 Maret 1986. Akte KPDM  telah mengalami perubahan dengan nomor : 1980.a/B.H/I tertanggal 27 Februari 1995 yang diterbitkan oleh Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

KPDM beranggotakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Ditjen Migas yang tersebar di 4 (empat) Direktorat, yaitu :
  • Direktorat Pembinaan Program Migas, 
  • Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas, 
  • Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas, dan 
  • Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas.
  





BAB II

Pengertian dan Prinsip - Prinsip Koperasi


Koperasi mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).

Berdasarkan pengertian diatas, koperasi Prima Daya Migas sudah memenuhi kriteria pengertian tersebut sebab misi dari KPDM yaitu meningkatkan pendapatan dan manfaat sebanyak mungkin untuk anggota.


Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi : 
  • Fungsi Sosial: memberikan dana pinjaman kepada anggota koperasi Prima Daya Migas 
  • Fungsi Ekonomi: setiap anggota memperoleh SHU (sisa hasil usaha) sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Pengembangan usaha KPDM dengan target kepada pelayanan bagi seluruh anggota beserta keluarganya dalam bentuk Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) dan layanan kantin, dan kegiatan usaha yang berorientasi pada aspek perolehan laba (profit) yang besar bagi pertumbuhan KPDM dalam jangka panjang.
  • Fungsi Politik : kepengurusan KPDM berstruktur dengan baik. pengurus dan anggotanya menjalankan kewajiban dan haknya dengan benar. 
  • Fungsi Etika : KPDM menanamkan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Pasalnya KPDM juga menjungjung tinggi azas kekeluargaan.



1. Pengertian Koperasi 


Definisi Koperasi menurut ILO



Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkanAnggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Koperasi menurut Chaniago

Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Menurut analisis saya, KPDM sudah memenuhi kriteria dari definisi diatas. Sebab, tujuan KPDM sendiri  adalah untuk mensejahtarakan anggota. 


Definisi Koperasi menurut Dooren



Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.


Menurut analisis saya, KPDM sudah memenuhi kriteria dari definisi diatas. Sebab, KPDM sendiri adalah koperasi fungsional yang dibangun dan dikembangkan di lingkungan Ditjem Migas.




Definisi Koperasi menurut Hatta

Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Menurut analisis saya, KPDM sudah memenuhi kriteria diatas. Sebab, tujuan KPDM sendiri adalah untuk mensejahterakan anggota oleh karna itu sudah sangat jelas KPDM akan memperbaiki nasib penghidupan ekonomi anggotanya yang berdasarkan tolong menolong sebab KPDM juga mengganut azas kekeluargaan.



Definisi Koperasi menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.



Definisi UU No.25 / 1992

Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.


Dari pengertian pengertian diatas Koperasi Prima Daya Migas telah memenuhi kriteria dari definisi definisi tersebut. Sebab KPDM menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya, yang berkumpulan badan badan hukum, berdasarkan atas azas kekeluargaan.






2. Tujuan Koperasi 

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, KPDM melaksanakan berbagai kegiatan usaha, baik usaha untuk melayani kebutuhan anggota maupun usaha dengan target untuk mendapatkan keuntungan (laba) bagi pertumbuhan KPDM dalam jangka panjang. 




3. Prinsip - Prinsip Koperasi  

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu : 


Prinsip Koperasi menurut Munker 

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota

Prinsip Koperasi menurut Rochdale   
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut : 
  • Pengawasan secara demokratis 
  • Keanggotaan yang terbuka 
  • Bunga atas modal dibatasi 
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota. 
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan 
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi 
  • Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen 

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze 

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
 
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance ) 

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
SHU di bagi 3 : 
  • sebagian untuk cadangan
  • sebagian untuk masyarakat
  • sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.


Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
  • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian 
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerja sama antar koperasi 

Sedangkan KPDM sendiri mempunyai prinsip yaitu:

Target dalam pengelolaan KPDM dalam jangka panjang tercakup dalam prinsip 8 C, adalah:
CLEAN (Bersih)
KPDM dikelola secara profesional, menghindari benturan kepentingan, menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas serta berpedoman kepada azas azas profesionalisme dan sistem pengelolaan Koperasi yang baik.

CLEAR (Gamblang / jelas)
KPDM dikelola dengan target yang jelas dan terukur, baik untuk pengembangan usaha dalam (internal) maupun usaha luar (eksternal) melalui beberapa anak perusahaan yang dibangun dan dikembangkan oleh KPDM untuk mewujudkan target Koperasi dalam jangka panjang.

CARE (Perhatian)
KPDM dikelola dengan perhatian penuh kepada peningkatan kesejahteraan seluruh anggota dan mitra usaha (stakeholder) melalui partisipasi dan kontribusi dari masing masing anggota dan mitra strategis  dalam membangun usahanya.

COMPETITIF (Kompetitif)
KPDM diharapkan mampu berkompetisi dan berdaya saing dalam membangun usaha melalui keikutsertaannya dalam bentuk investasi dan modal kerja dalam upaya mengoptimalkan berbagai peluang usaha baik yang berasal dari Dirjen Migas maupun dari jaringannya.

CONFIDENT (Percaya Diri)
KPDM meyakini terhadap strategi jangka pendek dan jangka panjang yang diterapkannya sehingga mampu memenangkan persaingan dengan badan usaha lainnya khususnya dalam mengoptimalkan berbagai peluang yang berasal dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan jaringannya.
 
CUSTOMER FOCUSES (Fokus pada pelanggan)
KPDM berorientasi kepada kepuasan anggota (sebagai pemilik maupun sebagai pelanggan) dan mitra setrategis serta berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaik baik kepada anggota maupun mitra strategis di pasar

COMMERCIAL (Komersial)
KPDM terus menerus dan berusaha menciptakan nilai tambah (value added) dengan tetap berorientasi kepada aspek pelayanan terbaik kepada anggota dan mitra strategis serta mengambil keputusan berdasarkan prinsip prinsip bisnis yang sehat dan menguntungkan bagi Koperasi dan anggotanya

CAPABLE (Berkemampuan)
KPDM dikelola oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional serta   memiliki talenta dalam penguasaan teknis dan proses yang baik dibidang usaha dalam (internal) dan usaha luar (eksternal) khususnya dalam mengoptimalkan berbagai peluang usaha yang berasal dari pasar Ditjen Minyak dan Gas Bumi dan jaringannya.
 






BAB III

Organisasi dan Manajemen Koperasi  



1. Bentuk Organisasi 

Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. 
Sub sistem koperasi:

  • Individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :

  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan


Adapun struktur atau bentuk organisasi Koperasi Prima Daya Migas antara lain sebagai berikut 
BADAN PENGAWAS :    
T. Riza Maulana ( Ketua )
Nita Wartini( Anggota )
Yunan Muzaffar( Anggota )
Muh Rizwi( Anggota )
Patuan A Simanjuntak( Anggota )
PENGURUS:    
Soerjaningsih( Ketua )
Alfansyah( Wakil Ketua )
Muhiddin( Sekretaris I )
Ayub Asyifudin( Sekretaris II )
Budi Winarso( Bendahara )




2. Hirarki Tanggung Jawab


Pengurus 

Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
  • Mengelola koperasi dan usahanya 
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi 
  • Menyelenggaran Rapat Anggota 
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban 
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
 
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  • UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
  • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
  • Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  • Diangkat & diberhentikan oleh pengurus


Adapun koperasi Prima Daya Migas bertanggung jawab sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam struktur organisasi KPDM. Untuk melaksanakan aktifitas teknis KPDM dibantu oleh dua orang manager dan staff.



3. Pola Management Koperasi 

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. KPDM sendiri sudah menganut prinsip 8C yaitu clean, care, clear, competitif, confident, customer focuses, commercial, capacable).
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  • Anggota
  • Pengurus
  • Manajer
  • Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah: 
  • Rapat anggota 
  • Pengurus 
  • Pengawas 
  • Rapat Anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Menurut analisis saya, KPDM sudah melibatkan 4 unsur perangkat. sebab, susunan kepengurusan KPDM terdiri dari 2 bagian yaitu badan pengurus dan pengurus, dimana didalamnya terdapat ketua, wakil ketua, sekertaris, bendahara, dan anggota.  
 

 


BAB IV 

Tujuan dan  Fungsi Koperasi



Pengertian Badan Usaha



Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.




1. Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.



KPDM sendiri termasuk jenis badan usaha koperasi karena KPDM adalah koperasi fungsional yang dibangun dan dikembangkan di lingkungan Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi. KPDM sendiri beranggotakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Ditjen Migas.



2. Tujuan dan Nilai Koperasi

Perusaaan Bisnis vs Koperasi

Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
  • Mendefinisikan organisasi
  • Mengkoordinasikan keputusan
  • Menyediakan norma
  • Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

Tujuan dan Nilai Koperasi 
  • Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented 
  • Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost
  •  Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992
  •  Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Adapun tujuan KPDM sendiri adalah :
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam ranngka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. 
Dengan bervisi : Meningkatkan kesejahteraan anggota dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi seluruh anggota (To Improve the Welfare of members and Contribute for all Community Economic Development).




3. Teori Laba

Fungsi Laba

Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi
  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  • Kriteria minimal anggota koperasi
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti

Kegiatan Usaha

Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
KPDM sendiri mempunyai kegitatan usaha. Untuk memujudkan tujuannya, KPDM membangun kegiatan usaha dengan 2 (dua) sasaran, yaitu  : 
  • kegiatan usaha dalam (usaha internal) 
  • kegiatan usaha luar (saha eksternal)
Kedua rencana pengembangan usaha tersebut mempunyai target dan strategi yang berbeda dengan berorientasi kepada dua layanan yaitu layanan anggota dengan tidak mendapat keuntungan bagi Koperasi serta layanan dalam bentuk didtribusi Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun. Keduanya saling memberi subsidi dengan tujuan akhir tetap pada target pertumbuhan KPDM tanpa mengecilkan aspek layanan untuk kesejahteraan anggota.

Permodalan Koperasi

UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar). 
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
KPDM sendiri membangun aktifitas usaha unit Usaha Simpan Pinjam (USP) 

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.








Referensi 
http://kpdm.co.id/
Bahan EKONOMI KOPERASI (Softskill 2EB14)







Komentar

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer