Koperasi Unit Usaha Simpan Pinjam Dengan Layanan Bunga 0%
ABSTRAK
Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai jenis dan bentuk koperasi dari Koperasi Prima Daya Migas.
KOPERASI PRIMA DAYA MIGAS (KPDM) adalah Koperasi fungsional yang dibangun dan dikembangkan di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Sebelumnya Koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (KPDM) yang didirikan berdasarkan akte pendirian nomor 1980/B.H/I tertanggal 17 Maret 1986. Akte KPDM telah mengalami perubahan dengan nomor : 1980.a/B.H/I tertanggal 27 Februari 1995 yang diterbitkan oleh Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Analisis yang saya dapat adalah Koperasi Prima Daya Migas atau KPDM merupakansatu jenis koperasi simpan pinjam yang tujuan utamanya adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang undang dasar 1945. KPDM sendiri termasuk koperasi induk yang mempunai 4 anak perusahaan.
KOPERASI PRIMA DAYA MIGAS (KPDM) adalah Koperasi fungsional yang dibangun dan dikembangkan di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Sebelumnya Koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (KPDM) yang didirikan berdasarkan akte pendirian nomor 1980/B.H/I tertanggal 17 Maret 1986. Akte KPDM telah mengalami perubahan dengan nomor : 1980.a/B.H/I tertanggal 27 Februari 1995 yang diterbitkan oleh Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Analisis yang saya dapat adalah Koperasi Prima Daya Migas atau KPDM merupakansatu jenis koperasi simpan pinjam yang tujuan utamanya adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang undang dasar 1945. KPDM sendiri termasuk koperasi induk yang mempunai 4 anak perusahaan.
BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A. Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Desa
Yang dimaksud koperasi desa adalah koperasi yang anggota anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan kepentingan yang sama.
Dari pengertian diatas, sudah sangat jelas bahwa koperasi prima daya migas bukan termasuk jenis koperasi desa sebab anggota dari koperasi prima daya migas sendiri ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan ditjen migas.
Dari pengertian diatas, sudah sangat jelas bahwa koperasi prima daya migas bukan termasuk jenis koperasi desa sebab anggota dari koperasi prima daya migas sendiri ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan ditjen migas.
- Koperasi Pertanian
Koperasi pertanian adalah koperasi yang anggota anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani, dan orang orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha pertanian yang bersangkutan.
Menurut analisis saya, koperasi prima daya migas bukan termasuk jenis koperasi pertanian sebab profesi anggota koperasi prima daya migas sendiri ialah pegawai negeri sipil dan bukan yang berhubungan dengan usaha pertanian atau sejenisnya.
Menurut analisis saya, koperasi prima daya migas bukan termasuk jenis koperasi pertanian sebab profesi anggota koperasi prima daya migas sendiri ialah pegawai negeri sipil dan bukan yang berhubungan dengan usaha pertanian atau sejenisnya.
- Koperasi Peternakan
Koperasi perternakan adalah koperasi yang anggota anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh perternakan yang berkepentingan dan mata pencahariannya langsung berhubungan dengan peternakan.
Menurut analisis saya, koperasi prima daya migas bukan termasuk jenis koperasi peternakan sebab mata pencaharian anggota dari koperasi prima daya migas tidak berhubungan dengan peternakan.
Menurut analisis saya, koperasi prima daya migas bukan termasuk jenis koperasi peternakan sebab mata pencaharian anggota dari koperasi prima daya migas tidak berhubungan dengan peternakan.
- Koperasi Perikanan
Koperasi yang anggota - anggota nya terdiri dari pengusaha - pengusaha pemilik alat perikanan, buruh / nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan.
Menurut analisis saya, koperasi prima daya migas bukan termasuk koperasi perikanan sebab para anggotanya tidak bergerak di bidang perikanan.
Menurut analisis saya, koperasi prima daya migas bukan termasuk koperasi perikanan sebab para anggotanya tidak bergerak di bidang perikanan.
- Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi kerajinan adalah koperasi yang anggota anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencaharian langsung berhubungan dengan kerajinan/industri yang bersangkutan.
Menurut analisi saya, koperasi prima daya migas bukan termasuk jenis koperasi kerajinan/industri sebab mata pencaharian anggota di koperasi prima daya migas bukan yang berhubungan langsung dengan kerajinan/industri.
Menurut analisi saya, koperasi prima daya migas bukan termasuk jenis koperasi kerajinan/industri sebab mata pencaharian anggota di koperasi prima daya migas bukan yang berhubungan langsung dengan kerajinan/industri.
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (koperasi kredit) adalah koperasi yang anggota anggotanya setiap orang mempunyai kepentingan langsung di bidang pengkreditan.
Menurut analisi saya, koperasi prima daya migas termasuk koperasi simpan pinjam sebab KPDM sendiri membangun aktifitas usaha, yaitu pengembangan usaha KPDM dengan target kepada pelayanan bagi seluruh anggota beserta keluarganya dalam bentuk unit usaha simpan pinjam dan kantin.
Menurut analisi saya, koperasi prima daya migas termasuk koperasi simpan pinjam sebab KPDM sendiri membangun aktifitas usaha, yaitu pengembangan usaha KPDM dengan target kepada pelayanan bagi seluruh anggota beserta keluarganya dalam bentuk unit usaha simpan pinjam dan kantin.
- Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakankan kebutuhan pokok anggota. Selain itu barang barang yang disediajan harganya lebih murah dibandingkan toko toko lainnya.
Menurut analisis saya, koperasi prima daya migas bukan termasuk jenis koperasi konsumsi sebab, KPDM sendiri bergerak di bidang usaha simpan pinjam.
Menurut analisis saya, koperasi prima daya migas bukan termasuk jenis koperasi konsumsi sebab, KPDM sendiri bergerak di bidang usaha simpan pinjam.
Menurut Teori Klasik
- Koperasi pemakaian
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang di jual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Menurut analisis saya, koperasi prima daya migas tidak termasuk koperasi pemaiakan karena KPDM sendiri tidak menjual barang barang atau kebutuhan kebutuhan.
Menurut analisis saya, koperasi prima daya migas tidak termasuk koperasi pemaiakan karena KPDM sendiri tidak menjual barang barang atau kebutuhan kebutuhan.
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggota dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya.
Menurut analisis saya, KPDM tidak termasuk koperasi penghasil atau koperasi produksi karena KPDM tidak memproduksi barang melainkan mempunyai 2 aktifitas usaha yaitu pengembangan dilakukan berdasarkan bentuk unit usaha simpan pinjam dan layanan kantin serta kegiatan usaha yang berorientasi pada aspek perolehan laba (profit) yang besar bagi pertumbuhan KPDM dalam jangka panjang.
Menurut analisis saya, KPDM tidak termasuk koperasi penghasil atau koperasi produksi karena KPDM tidak memproduksi barang melainkan mempunyai 2 aktifitas usaha yaitu pengembangan dilakukan berdasarkan bentuk unit usaha simpan pinjam dan layanan kantin serta kegiatan usaha yang berorientasi pada aspek perolehan laba (profit) yang besar bagi pertumbuhan KPDM dalam jangka panjang.
- Koperasi Simpan Pinjam
Merupakan koperasi yang menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapat imbalan sesuai dengan jasa yang ditentukan melalui rapat anggota.
Menurut analisis saya, KPDM termasuk jenis koperasi simpan pinjam karena KPDM mempunyai 2 aktifitas usaha yaitu pengembangan dilakukan berdasarkan bentuk unit usaha simpan pinjam dan layanan kantin serta kegiatan usaha yang berorientasi pada aspek perolehan laba (profit) yang besar bagi pertumbuhan KPDM dalam jangka panjang. Selain itu, pengembangan usaha dalam (internal) fokus pada pelayanan anggota yaitu,: Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) dengan bunga maksimum 7% dan Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) dengan layanan bunga 0%.
Menurut analisis saya, KPDM termasuk jenis koperasi simpan pinjam karena KPDM mempunyai 2 aktifitas usaha yaitu pengembangan dilakukan berdasarkan bentuk unit usaha simpan pinjam dan layanan kantin serta kegiatan usaha yang berorientasi pada aspek perolehan laba (profit) yang besar bagi pertumbuhan KPDM dalam jangka panjang. Selain itu, pengembangan usaha dalam (internal) fokus pada pelayanan anggota yaitu,: Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) dengan bunga maksimum 7% dan Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) dengan layanan bunga 0%.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Menurut analisis saya, koperasi prima daya migas sudah memenuhi ketentuan penjenisan koperasi yang sesuai dengan UU No. 12 / 1967 sebab misi dari KPDM sendiri adalah meningkatkan pendapatan sebanyak mungkin untuk anggota dan menjadi mitra kerja strategis untuk mendukung produktifitas kerja karyawan di Ditjen Migas. Hal tsb sangat berkaitan dengan poin dari nomor 1 sebab Koperasi prima daya migas didirikan dengan maksud untuk mencapai tujuan bersama.
B. Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
- Koperasi Primer
Koperasi primer yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang yang telah memenuhi syarat syarat keanggotaan yang ditentukan dalam undang undang. biasanya didirikan pada lingkungan kesatuan wilayah terkecil.
- Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum. Daerah kerja koperasi pusat adalah tingkat II (tingkat kabupaten).
- Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah koperasi pusat yang berbadan hukum. Koperasi gabungan ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi)
- Koperasi Induk
Koperasi yang beranggotakan paling banyak 3 buah koperasi koperasi gabungan yang berbadan hukum. Koperasi induk ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional).
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Menurut analisis saya, koperasi prima daya migas termasuk koperasi induk sebab KPDM sendiri dibangun dan dikembangkan di lingkungan Ditjen Migas dan bertempat di Ibukota Negara RI. Selain itu KPDM sendiri memiliki 4 anak perusahaan yaitu Mitra Guna Sarana, Sinergy Mitra Karya, Sinergi Kreasi Utama, Rekapenda Adipura.
Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Menurut analisi saya, koperasi prima daya migas termasuk kedalam jenis koperasi primer karena anggotanya adalah orang orang yaitu pegawai negeri sipil ditjen migas
REFERENSI
http://kpdm.co.id/
Bahan Ekonomi Koperasi, Muhammad Firdaus Universitas Gunadarma
Muhammad Firdaus, S.P., M.M, Agus Edhi Susanto, SE. , Perkoperasian Sejarah, Teori, & Praktek
Komentar
Posting Komentar